22 Desember 2008

Keluarga Sakinah

Keluarga Sakinah

Memasuki dunia baru bagi pasangan baru, atau lebih dikenal dengan pengantin baru memang merupakan suatu yang membahagiakan. Tetapi bukan berarti tanpa kesulitan. Dari pertama kali melangkah ke pelaminan, semuanya sudah akan terasa lain. Lepas dari ketergantungan terhadap orang tua, teman, saudara, untuk kemudian mencoba hidup bersama orang "yang mungkin “ belum pernah kenal sebelumnya. Semua ini memerlukan persiapan khusus (walaupun sebelumnya sudah kenal), agar tidak terjebak dalam sebuah dilema rumah tangga yang dapat mendatangkan penyesalan di kemudian hari. Diantara persiapan yang harus dilakukan oleh pasangan baru yang akan mengarungi bahtera rumah tangga:
Setiap manusia mendambakan kehidupan yang tenang dan tenteram. Ajaran Islam adalah ajaran yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam menyediakan wadah bagi umatnya untuk mencapai ketenangan dan ketenteraman, sembari memberikan resep dan teladan dengan wujud utusan-utusannya yaitu Nabi Muhammad saw dan para shahabatnya . Wadah itu dalam bentuk keluarga (baca: rumah tangga).
Mengingat rumah tangga adalah bagian terkecil dari kehidupan sosial, maka ia adalah penentu keselamatan dan kesehatan kehidupan masyarakat.
Rumah tangga yang baik akan menghasilkan masyarakat yang baik. Rumah tangga yang porak-poranda akan menghasilkan masyarakat yang porak-poranda juga. Oleh karenanya, masing-masing anggota keluarga memiliki peran penting dalam mewujudkan kesehatan jiwa sesamanya terutama suami/istri terhadap pasangan hidupnya, ayah dan ibu terhadap anak-anaknya. Tentunya sebelum suami/istri menyediakan sarana kesehatan jiwa buat pasangan hidup dan anak-anaknya, ia sendiri mampu membuktikan bahwa dirinya memiliki jiwa yang sehat.
Seseorang dikatakan memiliki jiwa yang sehat, bila ia mampu berkomunikasi secara baik dengan sesamanya. Seseorang dikatakan berjiwa sehat, bila anggota keluarga, tetangga, masyarakat umum merasa tenang dengan keberadaan dan perilakunya, orang lain tidak tersiksa dengan ucapan dan amal perbuatannya.
Pengaruh kesehatan jiwa tidak hanya terbatas pada kehidupan duniawi saja, tapi juga sangat menentukan kehidupan ukhrawi seseorang. Oleh karena itu dalam hadis Nabi Muhammad saw dikatakan: “Orang yang ditakuti karena mulutnya adalah penghuni neraka”.
Orang lain takut bukan karena wibawa dan kehormatannya, tapi takut karena jangan sampai terkena bisa mulutnya. Tentu saja orang yang berwibawa bukan ditakuti, tapi disegani. Sementara orang yang mulutnya bagaikan bisa ular dijauhi masyarakat sekitarnya karena sengatan kata-katanya yang menyakitkan hati sesamanya; orang semacam ini tidak memiliki kesehatan jiwa.
Korban pertama orang yang tidak memiliki kesehatan jiwa adalah pasangan hidup dan anak-anaknya, kemudian tetangga dan masyarakat lainnya.
Bagaimana seseorang bisa mencapai kebahagiaan rumah tangga. Apakah kebahagiaan bisa didapatkan secara tiba-tiba atau perlu adanya usaha untuk itu?
Setiap orang baik pasti mendambakan calon pasangan hidup yang baik yang bisa membawanya menuju kesempurnaan. Namun, kesempurnaan di sini kembali kepada masing-masing pribadi. Adakalanya mencari pasangan hidup yang baik untuk mencapai kesempurnaan materi. Adakalanya untuk mencapai kesempurnaan maknawi.
Bila dalam al-Quran dikatakan bahwa “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”, bukan berarti bahwa setiap suami atau istri yang baik, pasti istri atau suaminya juga baik dan masuk surga. Karena Nabi Nuh as dan Nabi Luth as termasuk orang-orang yang baik tetapi istri-istri mereka orang-orang yang jelek dan ahli neraka. Begitu pula Asiyah, wanita baik-baik, namun ia bersuamikan Fir’aun yang kafir dan mengaku sebagai tuhan.

Baik di sini adalah sifat yang “sesuai” yang dipergunakan untuk harta, anak, keturunan, makanan, suami atau istri, pohon, ucapan dan sebaginya. Sebaliknya, jelek juga sebuah sifat yang bisa digunakan untuk hal-hal tersebut. “Sesuai” di sini juga boleh jadi bermakna sepaham dan seide. Yakni secara alami manusia akan mencari orang-orang yang sepaham dan seide dengannya. Dan pada dasarnya orang-orang yang baik akan mencari orang-orang yang baik pula. Sebaliknya orang-orang yang jelek akan mencari orang-orang yang jelek pula.

Dalam Islam, perkawinan yang sukses adalah perkawinan yang didasari dengan modal spiritualitas. Sementara modal materi seperti kekayaan dan kecantikan dan lain-lain, ada pada urutan kedua.
Seorang laki-laki atau perempuan yang menjalin ikatan suci perkawinan, pada hakikatnya ia telah menerima seorang partner hidup bagi dirinya. Partner dalam agama dan keyakinannya, partner dalam harta kekayaan dan rahasia-rahasianya dan lain-lain.

Pertanyaannya di sini adalah apakah partner yang demikian ini bisa didapatkan tanpa adanya riset terlebih dahulu? Apakah hanya dengan dasar cinta saja pasangan suami istri akan mencapai kebahagiaan?!

Tanda-tanda istri yang baik yang disebutkan dalam riwayat banyak sekali di antaranya; sebaik-baik istri-istri kalian adalah:

1. Yang penuh kasih sayang.
2. Yang subur dan bisa memberikan keturunan.
3. Saleh dan terjaga kemuliaannya.
4. Terhormat di tengah-tengah keluarganya.
5. Tawadu di hadapan suaminya.
6. Merias dirinya dengan sebaik-baik riasan di hadapan suaminya.
7. Menutup dirinya dari pandangan laki-laki bukan muhrim.
8. Menaati suami dan menghargai ucapannya.

Sebaik-baik wanita adalah wanita yang membuat suaminya senang saat memandangnya, dan menaati suaminya saat diperintah, dan menjaga kehormatan dan harta suaminya saat suaminya tidak ada di rumah.
Tentu saja menaati suami di sini adalah bila tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Salah satu tugas istri adalah bersikap baik terhadap suaminya. Istri harus bersikap sedemikian rupa sehingga setiap saat suaminya masuk rumah, ia merasakan ketenangan.
Dalam hadis dikatakan bahwa jihadnya perempuan adalah bersikap baik terhadap suaminya.

Wallahu a’lam

Teruntuk istrriku tersayang,
Akhirnya puji syukur alhamdulillah aku panjatkan kehadirat Allah SWT, atas Ijin dan Ridho-NYA, alhamdulillah aku sudah diberi pilihan yang insya Allah merupakan pilihan yang terbaik menurut Allah SWT, adalah seorang istri yang cantik dan sholekhah, seorang istri yang menentramkan lagi menyejukkan dan Seorang istri yang tetap dalam ketabahan dan tawaqal tatkala Allah SWT menguji dan memberikan cobaan kepada kami, dan dia juga seorang ibu yang menjadi sandaran bimbingan dan kasih sayang bagi ke_tiga putri kami.
Insya Allah kami akan selalu berada dalam limpahan rahmat dan hidayah_MU

Amiin

baiqoni

Bagaimana Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal Kepada Orang Kristen ??!!

Bagaimana Hukumnya Mengucapkan Selamat Natal Kepada orang Kristen ????

Alhamdulillahi robbil ‘alamin, washalaatu wa salaamu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Tidak lama lagi umat kristiani akan merayakan Hari Raya Natal, yang bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2008, dan sepertinya sudah menjadi keumuman orang , mereka saling memberi selamat ucapan selamat natal baik sebagai kolega maupun teman , sesama umat kristiani ,maupun antar lintas umat beragama.
Bahkan ada sebagian saudara kita seaqidah yaitu orang muslim memberikan ucapan selamat natal kepada rekannya yang beragama Kristen. Tren ini nampaknya sudah mewabah, namun hendaknya kita harus berhati-hati dan jangan keburu ikut-ikutan, untuk itu kita mencoba mengupas dari sisi hukum syar’inya , apakah hal ini diperbolehkan atau dilarang atau bahkan yang kita takutkan bisa merusak aqidah kita.
Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini (ucapan selamat natal) menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan, bahkan ada tokoh Islam), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias ‘boleh-boleh saja’). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan -(naudzubillahi mindzalik).
Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini.
Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini.
Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-

Perbedaan Pendapat tentang Mengucapkan Selamat Natal

Diantara tema yang mengandung perdebatan setiap tahunnya adalah ucapan selamat Hari Natal. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.
Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.

Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim , Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil dan sebagian besar ulama , berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.2.
Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil. Firman Allah swt :Artinya :

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin. Firman Allah swt :

وَإِذَا حُيِّيْتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا ﴿٨٦﴾

Artinya :# “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)

Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat ini jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin khususnya dalam keadaan dimana kaum muslimin minoritas seperti di Barat. Setelah memaparkan berbagai dalil, Lembaga ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib.

Sesungguhnya Islam menafikan fikroh salib, firman-Nya :

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾

Artinya : “Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An Nisaa : 157)
Kalimat-kalimat yang digunakan dalam pemberian selamat ini pun harus yang tidak mengandung pengukuhan atas agama mereka atau ridho dengannya.
Adapun kalimat yang digunakan adalah kalimat pertemanan yang sudah dikenal dimasyarakat.
Tidak dilarang untuk menerima berbagai hadiah dari mereka karena sesungguhnya Nabi saw telah menerima berbagai hadiah dari non muslim seperti al Muqouqis Pemimpin al Qibthi di Mesir dan juga yang lainnya dengan persyaratan bahwa hadiah itu bukanlah yang diharamkan oleh kaum muslimin seperti khomer, daging babi dan lainnya.
Diantara para ulama yang membolehkan adalah DR. Abdus Sattar Fathullah Sa’id, ustadz bidang tafsir dan ilmu-ilmu Al Qur’an di Universitas Al Azhar, DR. Muhammad Sayyid Dasuki, ustadz Syari’ah di Univrsitas Qatar, Ustadz Musthafa az Zarqo serta Syeikh Muhammad Rasyd Ridho. (http://www.islamonline.net/)

MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1981 sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam dengan disertai berbagai dalil baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi saw sebagai berikut :

A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
B) Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
D) Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
E) Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak.
F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.
G) Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.


Juga berdasarkan Kaidah Ushul Fikih
''Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak dihasilkan)''.

Untuk kemudian MUI mengeluarkan fatwanya berisi :

1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Subhanahu Wata'ala dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Mengucapkan Selamat Hari Natal Haram kecuali Darurat

Diantara dalil yang digunakan para ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Hari Natal adalah firman Allah swt :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ ﴿٨﴾

Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Ayat ini merupakan rukhshoh (keringanan) dari Allah swt untuk membina hubungan dengan orang-orang yang tidak memusuhi kaum mukminin dan tidak memerangi mereka. Ibnu Zaid mengatakan bahwa hal itu adalah pada awal-awal islam yaitu untuk menghindar dan meninggalkan perintah berperang kemudian di-mansukh (dihapus).

Qatadhah mengatakan bahwa ayat ini dihapus dengan firman Allah swt :

....فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ ﴿٥﴾

Artinya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS. At Taubah : 5)

Adapula yang menyebutkan bahwa hukum ini dikarenakan satu sebab yaitu perdamaian. Ketika perdamaian hilang dengan futuh Mekah maka hukum didalam ayat ini di-mansukh (dihapus) dan yang tinggal hanya tulisannya untuk dibaca. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk para sekutu Nabi saw dan orang-orang yang terikat perjanjian dengan Nabi saw dan tidak memutuskannya, demikian dikatakan al Hasan.
Al Kalibi mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah, Banil Harits bin Abdi Manaf, demikian pula dikatakan oleh Abu Sholeh. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah Khuza’ah.
Mujahid mengatakan bahwa ayat ini dikhususkan terhadap orang-orang beriman yang tidak berhijrah. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud didalam ayat ini adalah kaum wanita dan anak-anak dikarenakan mereka tidak ikut memerangi, maka Allah swt mengizinkan untuk berbuat baik kepada mereka, demikianlah disebutkan oleh sebagian ahli tafsir… (al Jami’ li Ahkamil Qur’an juz IX hal 311)
Dari pemaparan yang dsebutkan Imam Qurthubi diatas maka ayat ini tidak bisa diperlakukan secara umum tetapi dikhususkan untuk orang-orang yang terikat perjanjian dengan Rasulullah saw selama mereka tidak memutuskannya (ahli dzimmah).

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kafir dzimmi adalah sama persis dengan kaum muslimin di suatu negara islam. Mereka semua berada dibawah kontrol penuh dari pemerintahan islam sehingga setiap kali mereka melakukan tindakan kriminal, kejahatan atau melanggar perjanjian maka langsung mendapatkan sangsi dari pemerintah.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian bertemu salah seorang diantara mereka di jalan maka sempitkanlah jalannya.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan sempitkan jalan mereka adalah jangan biarkan seorang dzimmi berada ditengah jalan akan tetapi jadikan dia agar berada ditempat yang paling sempit apabila kaum muslimin ikut berjalan bersamanya. Namun apabila jalan itu tidak ramai maka tidak ada halangan baginya. Mereka mengatakan : “Akan tetapi penyempitan di sini jangan sampai menyebabkan orang itu terdorong ke jurang, terbentur dinding atau yang sejenisnya.” (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz XIV hal 211)
Hadits “menyempitkan jalan” itu menunjukkan bahwa seorang muslim harus bisa menjaga izzahnya dihadapan orang-orang non muslim tanpa pernah mau merendahkannya apalagi direndahkan. Namun demikian dalam menampilkan izzah tersebut janganlah sampai menzhalimi mereka sehingga mereka jatuh ke jurang atau terbentur dinding karena jika ini terjadi maka ia akan mendapatkan sangsi.

Disebutkan didalam sejarah bahwa Umar bin Khottob pernah mengadili Gubernur Mesir Amr bin Ash karena perlakuan anaknya yang memukul seorang Nasrani Qibti dalam suatu permainan. Hakim Syuraih pernah memenangkan seorang Yahudi terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib dalam kasus beju besinya.
Sedangkan pada zaman ini, orang-orang non muslim tidaklah berada dibawah suatu pemerintahan islam yang terus mengawasinya dan bisa memberikan sangsi tegas ketika mereka melakukan pelanggaran kemanusiaan, pelecehan maupun tindakan kriminal terhadap seseorang muslim ataupun umat islam.
Keadaan justru sebaliknya, orang-orang non muslim tampak mendominanasi di berbagai aspek kehidupan manusia baik pilitik, ekonomi, budaya maupun militer. Tidak jarang dikarenakan dominasi ini, mereka melakukan berbagai penghinaan atau pelecehan terhadap simbol-simbol islam sementara si pelakunya tidak pernah mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintahan setempat, terutama di daerah-daerah atau negara-negara yang minoritas kaum muslimin.
Bukan berarti dalam kondisi dimana orang-orang non muslim begitu dominan kemudian kaum muslimin harus kehilangan izzahnya dan larut bersama mereka, mengikuti atau mengakui ajaran-ajaran agama mereka. Seorang muslim harus tetap bisa mempertahankan ciri khas keislamannya dihadapan berbagai ciri khas yang bukan islam didalam kondisi bagaimanapun.
Tentunya diantara mereka—orang-orang non muslim—ada yang berbuat baik kepada kaum muslimin dan tidak menyakitinya maka terhadap mereka setiap muslim diharuskan membalasnya dengan perbuatan baik pula.

Al Qur’an maupun Sunah banyak menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa berbuat baik kepada semua orang baik terhadap sesama muslim maupun non muslim, diantaranya : surat al Mumtahanah ayat 8 diatas. Sabda Rasulullah saw,”Sayangilah orang yang ada di bumi maka yang ada di langit akan menyayangimu.” (HR. Thabrani) Juga sabdanya saw,”Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi maka aku akan menjadi lawannya di hari kiamat.” (HR. Muslim)
Perbuatan baik kepada mereka bukan berarti harus masuk kedalam prinsip-prinsip agama mereka (aqidah) karena batasan didalam hal ini sudah sangat jelas dan tegas digariskan oleh Allah swt :
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. Al Kafirun : 6)

Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari inilah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah Allah yang mejelma.

Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).
Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,

إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ ﴿٧﴾

Artinya : “Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)

Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya, sebagaimana pendapat kelompok pertama (Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibn Baaz dan lainnya) dan juga fatwa MUI.

Rukshoh
Namun demikian setiap muslim yang berada diantara lingkungan mayoritas orang-orang nasrani, seperti muslim yang tempat tinggalnya diantara rumah-rumah orang Nasrani, pegawai yang bekerja dengan orang Nasrani, seorang siswa di sekolah Nasrani, seorang pebisnis muslim yang sangat tergantung dengan pebisinis Nasrani atau kaum muslimin yang berada di daerah-daerah atau negeri-negeri non muslim maka boleh memberikan ucapan selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani yang ada di sekitarnya tersebut disebabkan keterpaksaan. Ucapan selamat yang keluar darinya pun harus tidak dibarengi dengan keredhoan didalam hatinya serta diharuskan baginya untuk beristighfar dan bertaubat.

Diantara kondisi terpaksa misalnya; jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya.

مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١٠٦﴾

Artinya : “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)

Adapun apabila keadaan atau kondisi sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.

Wallahu A’lam

baiqoni
disadur dari beberapa sumber

Pengantar

Alhamdulillahirobbil alamin ,segala nikmat karunia menjadi milik Allah subhanahu wata’ala, Tuhan yang telah mengutus RosulNYA salallahu alaihi wassalam , untuk memberi bimbingan kepada umatnya bagaimana menempuh dan menjalani hidup yang di ridhoi oleh Allah subhanahu wata’ala , sehingga memperoleh kebahgiaan dunia dan akhirat.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad salallahu alaihi wassalam, keluarga, dan sahabat Beliau yang dengan penuh ketekunan dan kesetiaan mengikuti jejak Beliau,serta menyampaikan ajaran-ajaran Beliau kepada generasi berikutnya.

Ingatlah wahai saudaraku kaum muslimin ….. bahwasanya kebenaran atau al haq itu bukan berdasarkan banyaknya pengikut atau status sosial orang yang mengucapkan, karena kebenaran akan tetap merupakan kebenaran meskipun hanya sedikit yang mengikutinya. Dan yang namanya kebatilan merupakan kebatilan sekalipun seluruh manusia mengikutinya. Dan kebiasaan mengekor tanpa ilmu ini jelas-jelas merupakan suatu hal yang sangat tercela.
Bahkan Alloh mengharamkan untuk mengikuti sesuatu yang kita tidak mempunyai ilmu tentangnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran ” Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya .” (QS. Al-Israa : 36).
Dan juga perkataan Imam Bukhori ” Bahwa ilmu itu sebelum ucapan dan perbuatan .”

Dampak yang nyata terhadap hal ini ialah semakin jauhnya para muqolid (orang-orang yang taklid) ini dari ajaran Islam yang murni, dimana amalan-amalan mereka banyak yang bersumber dari hadits yang dhoif (lemah) atau bahkan hadits palsu dan bahkan mungkin mereka beramal tanpa ada dalil, hanya mengikuti ucapan Kyai atau Ustadznya.
Jika dikatakan kepada mereka bahwa amalan mereka itu menyelisihi dalil yang shohih dari Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengatakan “kami hanyalah mengikuti apa-apa yang ada pada bapak-bapak kami atau kyai / ustadz kami.”
Agama Islam dibawa oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para shahabatnya meneruskannya, kemudian lagi para tabiin terus sampai jaman kita sekarang ini, kita harus mengikuti mereka.
Dalam beragama itu harus mengikuti Al-Quran dan As-Sunnah yang shohih sesuai dengan pemahaman para shahabat Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Kita harus memahami agama ini sesuai dengan pemahaman para shahabat karena merekalah orang-orang yang paling tahu tentang sunnah Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Mereka adalah orang-orang pilihan yang dididik secara langsung oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau ada yang keliru diantara mereka langsung ditegur atau dibetulkan/diluruskan oleh Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi pada jaman shahabatlah agama ini sangat terjaga kemurniannya. Untuk itu kita wajib menjalankan agama ini sesuai petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sesuai dengan apa yang dipahami oleh para shahabat Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah sesungguhnya Hakekat dari Ittiba (mengikuti).
Telah disebutkan oleh Rasulullah salallahu alaihi wassalam ,bahwa:
“Berhati-hatilah dari hal yang baru, karena setiap yang baru itu bid’ah dan setiap kebid’ahan itu sesat.(HR. Tirmidji dan Ibnu Majah).
“Barangsiapa yang membuat-buat dalam perkaraku(agamaku) ini, sesuatu yang bukan darinya maka dia tertolak.”(HR. Bukhari Muslim).
“Barangsiapa yang beramal satu amalan yang tidak ada perintahku padanya, maka dia tertolak.”(HR. Muslim).
Rasulullah salallahu alaihi wassalam, sebagai pembawa risalah kebenaran dan sebaik-baik teladan umat telah melaksanakan tugasnya dengan amat sempurna. Tiada satupun dari perkara agama yang luput beliau sampaikan, hingga Allah berfirman ketika haji wada’ yang menjelaskan bahwa tugas kerasulan beliau telah selesai, yaitu: “Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu agamamu, kucukupkan nikmatku atasmu serta kuridhoi Islam sebagai agamamu.(QS. Al-Maidah: 3).
Imam Malik rahimahullah berkata,” Siapapun yang membuat bid’ah dalam Islam dan menganggapnya hasanah(baik), maka sungguh ia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad telah mengkhianati misi kerasulan, berdasarkan firman Allah ta’ala diatas, maka yang tidak dijadikan-Nya agama pada saat itu begitupun pada saat ini.”(Al-I’tishom I/64).
Asy-Syaukani berkata,” Maka jika Allah telah menyempurnakan agama-Nya sebelum mewafatkan Nabi-Nya, disebut apalagi pendapat orang setelah Allah menyempurnaknnya?!? Jika mereka berkeyakinan itu termasuk dalam perkara agama, berarti belumlah sempurna kecuali denagn disertakannya pendapat mereka dan itu adalah penolakan terhadap Al-Quran. Adapun jika mereka tidak berkeyakinan bahwa itu bukan termasuk agama, lalu untuk apa menyibukkan diri dengan sesuatu yang bukan agama???”]

Bila demikian keadaannya, maka sungguh kita harus benar-benar membersihkan aqidah, ibadah, muamalah dan seluruh sisi kehidupan kita dari seluruh noda-noda yang mengotori agama kita. Sehingga kita benar-benar akan kembali kepada islam yang murni, sesuai dengan yang dianut oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Hal itu kita mulai dari diri kita, kita pelajari bagaimana cara beragama umat terbaik dan termulia, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya.
Kita teladani mereka dan kita tinggalkan segala hal yang bertentangan dengannya. Kemudian, kita dakwahkan agama yang telah murni dan bersih itu kepada masyarakat, kita didik anak cucu kita dengan berlandaskan kepadanya, kita dorong umat ini kepada kebaikan-kebaikan dan kita peringatkan mereka dari keburukan-keburukan yang ada, sebagaimana dahulu para rasul diutus sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan.

Rasulullah Shallallahu ‘Aliahi wa Sallam telah memberitakan tentang hal yang akan menimpa ummat Islam ini. Beliau bersabda :
“Hari kiamat belum akan tiba, sehingga kelompok-kelompok dari ummatku mengikuti orang-orang musyrik dan sehingga kelompok-kelompok dari ummatku menyembah berhala-berhala.” (Hadits shahih, riwayat Abu Dawud, hadits yang semakna ada dalam riwayat Muslim)
Akhirnya, hanya kepada Allah kita memohon agar mengembalikan kemuliaan kaum muslimin sebagaimana dahulu mereka telah mulia.
Amiin


Manajemen Ibadah Blog
Baiqoni